Saibumi News

Darkmode

Gerak Cepat Polres Pemalang Ringkus Empat Pelaku Pencuri Dua Sepeda Motor

By saibumi.id

on Mon Dec 05 2022

Gerak Cepat Polres Pemalang Ringkus Empat Pelaku Pencuri Dua Sepeda

PEMALANG– Empat orang pelaku terduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sikasur, Belik, Kabupaten Pemalang langsung diamankan polisi hanya hitungan jam. Mereka dibekuk saat berada di rumah kontrakan, di Desa Sodong, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, empat orang tersangka dengan inisial LH (23) dan S (30) dari Indramayu, serta AS (27) dari Lampung Timur dan S (29) dari Randudongkal, Pemalang sudah diamankan di Polsek Belik Polres Pemalang.

“Para pelaku berhasil dibekuk beserta barang buktinya dalam hitungan jam,” ungkapnya.

“Keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor milik korban MR (29) warga Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Minggu 4 Desember 2022 dini hari sekira pukul 03.00 WIB,” katanya.

Dikatakan, polisi langsung  bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Ia mengungkapkan, keempat tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan, di Desa Sodong Basari Kecamatan Belik, Pemalang.

“Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk CRF dan Yamaha N Max milik korban MR, beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolsek Belik.

Sebelum kejadian, Kapolsek Belik mengatakan, korban MR memarkirkan dua unit sepeda motor miliknya di garasi rumah, lalu mengunci pintu gerbang rumah dengan gembok sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya masuk ke rumah untuk beristirahat.

“Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah,” kata Kapolsek Belik.

Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.

“Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.

TwitterInstagramFacebookYoutube

Contact us

© 2024 Saibumi News Network.